Seminar Nasional Pendidikan

Seminar Nasional Pendidikan

Seminar Nasional Pendidikan

Seminar Nasional Pendidikan

STKIP Labuhan Batu

Program Studi

Kuliah Umum

Stadium General oleh Letjend. AY. Nasution

Kerjasama dengan KPK

Kerjasama dengan KPK dalam membangun Zona Integrasi Sekolah

Seminar Nasional Pendidikan

Seminar Nasional Pendidikan

Seminar Nasional Pendidikan

Seminar Nasional Pendidikan

Penerimaan Mahasiswa Baru

Penerimaan Mahasiswa Baru

Lab. Komputer

Lab. Komputer

Kampus

Kampus

Banner

a

Banner

Header

a

Header

Seminar Nasional Pendidikan

Seminar Nasional Pendidikan

Rabu, 25 Desember 2013

Surat Edaran UAS Untuk Dosen STKIP Labuhan Batu

Nomor              : 189/STKIP-LB/XII/2013
Perihal              : Ujian Akhir Semester (UAS)
                          
Kepada Yth.
Bapak/ Ibu Dosen STKIP Labuhanbatu
Di
T e m p a t

            Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Ganjil di Lingkungan STKIP                  Labuhan Batu TA. 2013/ 2014 yang akan dilaksanakan  pada :

Hari                  :  Senin  s/d Kamis
Tanggal           :  13  s/d  16 Januari 2014 (sesuai jadwal kuliah)

            Demi kelancaran pelaksanaan UAS tersebut diharapkan kepada Bapak/Ibu Dosen STKIP Labuhan Batu              untuk dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Dosen panggung jawab mata kuliah menyiapkan soal ujian dan menyerahkannya kepada Biro STKIP selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2014.
2.   Biro STKIP memperbanyak soal ujian dengan memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan soal.
3.   Jika ada ralat terhadap naskah ujian, dosen menyampaikan ralat tersebut sebelum ujian dimulai dan tidak ada ralat pada saat ujian  berlangsung.
4.   Perserta UAS adalah mahasiswa yang jumlah kehadiran dalam perkuliahan sekurang-kurangnya 75%  dari jumlah tatap muka
5.   Peserta ujian harus dapat menunjukkan Kartu Ujian Akhir Semester Ganjil dan memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) Tahun Akademik 2013/2014 dan nama mahasiswa yang bersangkutan terdapat  dalam daftar peserta kuliah.
6.   Mahasiswa peserta ujian yang tidak membawa Kartu Ujian Akhir Semester Genap dan tidak memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) TA. 2013/2014 diharuskan meminta surat keterangan dari Ketua STKIP Labuhanbatu.
7.   Pakaian bagi peserta ujian adalah memakai baju kemeja bewarna putih dan rok/ celana hitam.  
8.   Pengawas ujian adalah dosen mata kuliah yang bersangkutan.
9.   Apabila pengawas ujian berhalangan hadir maka harus memberitahukan kepada Biro atau Ketua STKIP dan ditentukan penggantinya.
10. Peserta ujian dan pengawas mematikan telepon genggam atau Handphone  selama pelaksanaan ujian
11. Mahasiswa peserta ujian menandatangani daftar hadir
12. Aspek Penilaian meliputi Kehadiran (25%), Tugas (20%), UTS (25%) dan UAS (30%)
13. Khusus bagi mahasiswa semester I s/d V hasil penilaian akhir mata kuliah dinyatakan dengan huruf dan angka seperti tertera pada tabel berikut:
No.
Interval Skor
Nilai Huruf
Nilai Angka
Status
1.     
90 – 100
A
4,00
Lulus
2.     
85 – 89
A -
3,50
Lulus
3.     
80 – 84
B+
3,25
Lulus
4.     
75 – 79
B
3,00
Lulus
5.     
70 – 74
B -
2,75
Lulus
6.     
65 – 69
C+
2,50
Lulus
7.     
60 – 64
C
2,25
Lulus
8.     
55 – 59
C -
2,00
Lulus
9.     
50 – 54
D
1,75
Tidak Lulus
10.   
00 – 49
E
1.50
Tidak Lulus
  1. Dosen Penanggung jawab mata kuliah menyerahkan nilai  ke Biro STKIP selambat-lambatnya  2 minggu setelah pelaksanaan ujian.
Demikian hal ini disampaikan, atas kerja sama yang baik dari Bapak/ Ibu Dosen STKIP  Labuhanbatu diucapkan terimakasih.
Rantauprapat, 26 Desember 2013
Ketua



(Rosmidah Hasibuan S. Pd)

Pengumuman UAS Ganjil 2013/2014

PENGUMUMAN
No: 200/STKIP-LB/XII/2013

Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Ganjil di Lingkungan STKIP LABUHAN BATU Tahun Akademik 2013/ 2014 yang akan dilaksanakan  pada :

Hari                :  Senin  s/d Kamis
Tanggal        :  13  s/d  16 Januari 2014 (sesuai jadwal kuliah)

Demi kelancaran pelaksanaan UAS tersebut diharapkan kepada seluruh mahasiswa/i STKIP Labuhan Batu untuk dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perserta UAS adalah mahasiswa yang jumlah kehadiran dalam perkuliahan sekurang-kurangnya 75%  dari jumlah tatap muka
  2. Peserta ujian harus harus melunasi biaya kuliah berupa: SPP sampai semester berjalan dan Uang UAS sebesar Rp. 20. 000; per-Mata Kuliah
  3. SPP dan uang UAS disetor ke Rekening Yayasan ULB di BRI pada No. 0228. 01. 000421. 30. 3. Kemudian bukti setorannya ditunjukkan ke bagian Keuangan Y-ULB.
  4. Peserta ujian harus dapat menunjukkan Kartu Ujian Akhir Semester Ganjil dan memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) Tahun Akademik 2013/2014 dan nama mahasiswa yang bersangkutan terdapat  dalam daftar peserta kuliah.
  5. Mahasiswa peserta ujian yang tidak membawa Kartu Ujian Akhir Semester Ganjil dan Kartu Rencana Studi (KRS) Tahun Akademik 2013/2014  diharuskan meminta surat keterangan dari Ketua STKIP Labuhan Batu.
  6. Pakaian bagi peserta ujian adalah memakai baju kemeja bewarna putih dan rok/ celana hitam.  
  7. Peserta ujian dan pengawas mematikan telepon genggam atau Handphone  selama pelaksanaan ujian
  8. Mahasiswa peserta ujian menandatangani daftar hadir

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Rantauprapat, 26 Desember 2013
Ketua




(Rosmidah Hasibuan, S. Pd)

Jumat, 06 Desember 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN DOSEN WALI

PEDOMAN PELAKSANAAN DOSEN WALI


Dalam sistem manajemen pendidikan tinggi, dosen (dosen wali) merupakan bagian dari sub sistem dalam jaringan sistem pengambilan keputusan termasuk di dalamnya jaringan sistem pengambilan keputusan termasuk di dalamnya jaringan sistem informasi pendidikan. Kedudukan dan peranan dosen wali sangat strategis di dalam pencapaian tujuan sistem informasi akademik yang ada di suatu ST/Universitas, oleh karena mereka terkait dengan seluruh aspek sistem pelapisan di tingkat ST/ Universitas.
Dalam proses akademik dengan menerapkan sistem kredit semester pada prinsipnya mahasiswa diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan studi lebih cepat daripada waktu yang disediakan, dan kepada mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih mata kuliah sesuai dengan minatnya. Untuk efektifitas dan efisiensi studi mahasiswa diperlukan dosen wali untuk setiap mahasiswa. Dosen wali adalah dosen yang mempunyai kepedulian terhadap mahasiswa dan mempunyai kemampuan sebagai penasehat akademik terhadap mahasiswa yang studi di dalam suatu program studi serta mempunyai waktu cukup untuk mengemban tugas dan kewajibannya sebagai dosen wali. Untuk mengemban tugas dan kewajibannya sebagai dosen wali rinciannya sebagai berikut:
  1. Dosen wali adalah dosen yang diangkat oleh Ketua atas usul Ketua Prodi dan diserahi tugas membimbing mahasiswa dengan tujuan membentuk mahasiswa menyelesaikan studi dengan cepat dan efisien sesuai dengan kondisi dan potensi individual dari masing-masing mahasiswa.
  2. Dosen wali adalah dosen tetap dan tidak tetap dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan program studi mahasiswa yang dibimbingnya atau dosen lain dengan pertimbangan khusus.
  3. Dosen wali mempunyai tugas:
1)      Membantu mahasiswa menyusun program belajar secara lengkap sesuai dengan jurusan/ program studi yang diikuti dengan mempertimbangkan batas waktu studi pada program strata satu secara efisien.
2)      Membantu mahasiswa menyusun rencana studi setiap awal semester sesuai dengan beban belajar mahasiswa dan perubahannya.
3)      Menampung masalah-masalah akademik yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan memberikan nasehat yang intinya adalah agar mahasiswa yang bersangkutan dapat mengatasinya sendiri dan membicarakan masalahnya dengan dosen yang bersangkutan apabila dosen tersebut ada kaitannya dengan masalah akademiknya.
4)      Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang membimbingnya selama masa studi antara lain dengan cara:
a.       Mengadakan pertemuan secara periodik, baik individual maupun kelompok untuk memecahkan kesulitan-kesulitan akademik;
b.      Secara periodik memonitor perkembangan dan kemajuan belajar mahasiswa bimbingannya;
c.       Memonitor kegiatan mahasiswa bimbingannya yang dianggap perlu.
5)      Mendorong dan Menanamkan kesadaran kepada mahasiswa bimbingannya untuk bekerja keras dan belajar giat serta berkesinambungan.
6)      Memberikan rekomendasi dan keterangan lainnya mengenai mahasiswa bimbingannya kepada pihak-pihak yang memerlukannya baik secara lisan maupun tulisan.
7)      Menyampaikan peringatan lisan maupun tulisan kepada mahasiswa bimbingannya yang berprestasi kurang.
8)      Mengesahkan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dengan membubuhkan tanda tangan pada kartu tersebut.
9)      Dosen wali berkewajiban menghadiri rapat-rapat pembinaan yang diselenggarakan ST/ Program Studi.
10)  Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada BAAK, Ketua dalam hal ini Puket I. Dosen wali bersama mahasiswa yang bersangkutan membuat rencana konsultasi/ pertemuan.
11)  Dosen wali dalam melaksanakan tugasnya terhadap 20 mahasiswa disetarakan dengan bobot 2 sks atau 6 jam kerja dalam 1 minggu.
12)  Pada dasarnya dosen wali bertugas dari awal mahasiswa ditetapkan sebagai mahasiswa bimbingannya sampai dengan mahasiswanya dimaksud selesai studi.
Tetapi tidak menutup kemungkinan:
a.       Dosen wali diakhiri tugasnya berdasarkan evaluasi BAAK.

b.      Desen wali tidak bersedia lagi atau berhenti sebagai dosen. 
URAIAN TUGAS POKOK PEJABAT STRUKTURAL PADA STKIP LABUHAN BATU

NAMA JABATAN : KETUA

TUGAS POKOK
1.      Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, serta hubungannya dengan lingkungan.
2.      Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama menyangkut bidang tanggung jawabnya.

WEWENANG
1.    Menentukan prioritas pekerjaan
2.    Meminta kelengkapan data dan informasi kepada para wakil ketua.
3.    Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.
4.    Merekomendasikan dan menandatangani surat-surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.    Memberi penilaian dan pmenyetujui DP3 bawahan.

TANGGUNG JAWAB
1.    Kebenaran dan ketepatan rumusan kebinjaksanaan
2.    Kebenaran dan ketepatan rumusan sasaran.
3.    Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
4.    Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja.
5.    Kebenaran dan ketepatan hasil kerja.
6.    Kerahasiaan surat, dokumen, data informasi.
7.    Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
8.    Kedisiplinan bawahan.

URAIAN TUGAS
1.      Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan Senat STKIP Labuhan Batu sebagai pedoman pelaksanaan..
2.      Merumuskan sasaran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridahrma Perguruan Tinggi.
3.      Membagi tugas kepada para wakil ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
4.      Memberi arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5.      Mengkoordinasi pelaksanaan tugas-tugas bawahan agar terjalin kerja sama yang baik.
6.      Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
7.      Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8.      Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya.
9.      Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
10.  Menetapkan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
11.  Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga badan Negara/ swasta dan masyarakat.
12.  Membina dosen, tenaga administrasi untuk meningkatkan kemampuannya.
13.  Menelaah peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya pada tiap waktu yang ditentukan

NAMA JABATAN : WAKIL KETUA 1

TUGAS POKOK
Wakil Ketua I adalah unsur pimpinan yang membidangi Akademik (Pendidikan dan Pengajaran) dan kemahasiswaan dan bertanggung jawab langsung kepada ketua, serta apabila ketua berhalangan bertugas sebagai yang mewakili

WEWENANG
1.      Menentukan prioritas pekerjaan
2.      Meminta petunjuk Ketua
3.      Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran.
4.      Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang pendidikan dan pengajaran.
5.      Memberikan saran , usul ataupun pertimbangan tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
6.      Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga pendidik.
7.      Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pengelolaan alat peraga dan laboratorium.
8.      Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
9.      Menentukan prioritas pekerjaan.
10.  Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
11.  Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
12.  Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB
1.    Kebenaran dan ketepatan rencana kerja.
2.    Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.    Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
4.    Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.    Melaksanakan penilaian kinerja dan proses penyelenggaraan kegiatan penyusunan pelaporan serta tindak lanjut.
6.    Penyusun Pedoman dan standarisasi perlengkapan Sekolah Tinggi.
7.    Menyelesaikan masalah di bidang administrasi penelitian, akademik.
8.    Pelaksanaan tindak lanjut atas penilaian bawahan lansung.

URAIAN TUGAS
1.         Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.         Merumuskan saran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
3.         Menyusun rencana dan program kerja STKIP Labuhan Batu sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
4.         Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
5.         Memberikan arahan kepada bawahgan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.         Mengkoordinasi pelaksanaan tugastugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
7.         Membina bawahan untuk meniungkatkan kemampuan dan disiplin.
8.         Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.         Mengevaluasi pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
10.     Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
11.     Menetapkan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
12.     Menjalin dan membina kerjasama dengan isntansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
13.     Meneklaah peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaannya.
14.     Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada ketua.
15.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
a)         Ketua
b)        Para wakil ketua di lingkungan STKIP Labuhan Batu.
c)         Kepala LPPM, BAAK dan BAUM dan Ketua, sekretaris program studi, kepala Unit kerja lainnya di lingkungan STKIP Labuhan Batu
d)        Para ketua dan skretaris program studi di lingkungan STKIP Labuhan Batu.
e)         Hubungan kerja sama dengan Unit lainnya.

NAMA JABATAN WAKIL KETUA 2

TUGAS POKOK
Wakil Ketua II adalah unsur pimpinan yang membidangi keuangan dan Administrasi Umum, bertanggung jawab langsung kepada ketua serta apabila ketua berhalangan bertugas sebagai yang mewakili.

WEWENANG
1.        Menentukan prioritas pekerjaan.
2.        Meminta petunjuk Ketua
3.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
4.        Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang administrasi umum.
5.        Memberikan saran , usul ataupun pertimbangan tentang penyusunan kebutuhan sarana prasarana.
6.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga kependidikan.
7.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pengelolaan alat peraga dan laboratorium.
8.        Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
9.        Menentukan prioritas pekerjaan.
10.    Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
11.    Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
12.    Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB
1.        Kebenaran dan ketepatan rencana kerja.
2.        Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.        Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
4.        Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.        Menyelesaikan masalah yang timbul di bidang administrasi umum.
6.        Pelaksanaan penilaian kinerja dan proses kegiatan bidang administrasi umum.
7.        Melaksanakan tindak lanjut atas penilaian kinerja sesuai bidang dan kewenangannya.

URAIAN TUGAS
1.        Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum.
3.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaan bidang administrasi umum.
4.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbanagan dalam penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana.
5.        Menyusun dan mengusulkan rencana anggaran.
6.        Menyusun dan mengusulkan pedoman pengelolaan anggaran.
7.        Menyusun pedoman dan standarisasi perlengkapan.
8.        Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
9.        Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
10.    Mengkoordinasi pelaksanaan tugastugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
11.    Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
12.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.    Mengevaluasi pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan poenanggulangannya.
14.    Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
15.    Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
16.    Menelaah peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam

JABATAN WAKIL KETUA 3

TUGAS POKOK
Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan dibidang pembinaan serta layanan kesejahteraan mahasiswa

WEWENANG
1.        Menentukan prioritas pekerjaan.
2.        Meminta petunjuk Ketua
3.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
4.        Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang kemahasiswaan dan alumni.
5.        Memberikan saran , usul ataupun pertimbangan tentang penyusunan kebutuhan bidang kemahasiswaan dan alumni.
6.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan bidang kemahasiswaan dan alumni.
7.        Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
8.        Menentukan prioritas pekerjaan.
9.        Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
10.    Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
11.    Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB
1.        Kebenaran dan ketepatan rencana kerja.
2.        Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.        Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
4.        Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.        Menyelesaikan masalah yang timbul di bidang administrasi umum.
6.        Pelaksanaan penilaian kinerja dan proses kegiatan administrasi umum.
7.        Melaksanakan tindak lanjut atas penilaian kinerja sesuai bidang dan kewenangannya.

URAIAN TUGAS
1.        Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni..
3.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaan bidang kemahasiswaan dan alumni.
4.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbanagan dalam penyusunan kebutuhan pembinaan kemahasiswaan
5.        Menyusun dan mengusulkan rencana anggaran.
6.        Menyusun dan mengusulkan pedoman pengelolaan anggaran.
7.        Menyusun pedoman dan standarisasi perlengkapan.
8.        Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
9.        Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
10.    Mengkoordinasi pelaksanaan tugastugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
11.    Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
12.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.    Mengevaluasi pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan poenanggulangannya.
14.    Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
15.    Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
16.    Menelaah peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaannya.
17.    Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada ketua.
18.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.



NAMA JABATAN WAKIL KETUA 4

TUGAS POKOK
Membantu ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang informasi dan komunikasi tentang institusi dan menyampaikannya kepada masyarakat, melakukan kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan STKIP Labuhan Batu dan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.

WEWENANG
1.        Menentukan prioritas pekerjaan
2.        Meminta petunjuk Ketua
3.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang informasidan komunikasi serta kerjasama dengan institusi lain..
4.        Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang informasi dan komunikasi serta kerjasama dengan institusi lain.
5.        Memberikan saran , usul ataupun pertimbangan tentang penyusunan kebutuhan bidang informasi dan komunikasi serta kerjasama dengan institusi lain.
6.        Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
7.        Menentukan prioritas pekerjaan.
8.        Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
9.        Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
10.    Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB
1.        Kebenaran dan ketepatan rencana kerja.
2.        Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.        Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
4.        Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.        Menyelesaikan masalah yang timbul di bidang administrasi.
6.        Pelaksanaan penilaian kinerja dan proses kegiatan administrasi umum.
7.        Melaksanakan tindak lanjut atas penilaian kinerja sesuai bidang dan kewenangannya..

URAIAN TUGAS
1.        Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan bidang informasi, komunikasi dan kerjasama dengan institusi lain..
3.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang kegiatan bidang informasi, komunikasi dan kerjasama dengan institusi lain.
4.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan kegiatan bidang informasi, komunikasi dan kerjasama dengan institusi lain
5.        Menyusun dan mengusulkan rencana kegiatan dan anggaran.
6.        Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
7.        Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
8.        Mengkoordinasi pelaksanaan tugas-tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
9.        Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
10.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.    Mengevaluasi pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan poenanggulangannya.
12.    Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
13.    Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
14.    Menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaannya.
15.    Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada ketua.

16.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.


NAMA JABATAN : KETUA PROGRAM STUDI

FUNGSI
Ketua Program Studi adalah unsur pimpinan yang membidangi Akademik (Pendidikan dan Pengajaran), penelitian dan kemahasiswaan dan penaggung jawab utama program studi.

TUGAS POKOK
1.      Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis Program Studi berdasarkan Renstra STKIP Labuhan Batu.
2.      Memahami peraturan perundangundangan, menyusun kebijakan teknis dan menyusun rencana dan program kerja tahunan program studi berkaitan dengan bidang tugasnya
3.      Membuat konsep rencana pengembanagan Program Studi.
4.      Mempersiapkan dan menyusun rencana kerja Program Studi berdasarkan visi, misi, dan tujuan yang telah disepakati.
5.      Mengkoordinasikan dan mensinergikan seluruh sivitas akademika dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
6.      Mengarahkan dan mengecaluasi kegiatan akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, kegiatan kemahasiswaan dan kerja sama pada lingkungan program studi.
7.      Pengaturan beban tugas rutin dosen sesuai dengan kewenangan akademik.
8.      Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar dijurusan meliputi:
a.       Pengaturan jadwal kegiatan PBM ditingkat jurusan sesuai dengan kalender STKIP Labuhan Batu.
b.      Pengaturan tugas mengajar masingmasing dosen pada setiap awal semester
c.       Megkoordinasi pembuatan GBPP, Rencana perkuliahan/ SAP pengajaran.
d.      Pemantauan rencana perkuliahan kepada masing-masing dosen pengasuh mata kuliah
e.       Pemantauan pelaksanaan perkuliahan, praktikum dan tugas akademik lainnya
f.       Pemantauan, pengolahan dan dokumentasian nilai hasil ujian
g.      Pelaksanaan evaluasi PBM (semesteran)
9.      Melaksanakan pembinaan sivitas akademika pada tingkat program studi.
10.  Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa, pelaksanaan orientasi kegiatan ilmiah dan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru dan sejenisnya.
11.  Pembinaan dan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat :
a.       Perintisan dan pengembangan institusi dan dosen dalam kegiatan penelitian
b.      Perintisan dan pengembangan institusi dan dosen dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat
12.  Membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan program studi untuk bahan pengembangan.
13.  Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan akademik program studi.
14.  Menyusun, mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester.
15.  Pengelolaan data akademik pada tingkat program studi sebagai dasar sistem informasi lembaga/UPT.
16.  Pelaksanaan evaluasi diri atas hasil pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
17.  Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu program studi.
18.  Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan hasil ujian.
19.  Mengajukan usul penugasan Dosen Wali atau Penasehat Akademik kepada ketua.
20.  Mengkoordinir pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademik.
21.  Melaksanakan urusan tata usaha pada tingkat program studi.
22.  Menyusun dan menyampaiaan laporan Tahunan Program Studi kepada ketua.
23.  Mengevaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan pada tingkat program studi.
24.  Menyiapkan usulan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan mahasiswa.
25.  Pemantauan, evaluasi proses dan hasil serta menyusun laporan berkala dibidang akademik, kemahasiswaandan alumni.
26.  Memberi keputusan, pengarahan, dan petunjuk kepada Sekretaris Program Studi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
27.  Melaksanakan tugas lain yang relevan dari atasan.
28.  Mewakili program studi dalam rapat-rapat dinas STKIP Labuhan Batu.
29.  Memimpin rapat program studi.

WEWENANG
1.      Menentukan prioritas pekerjaan
2.      Meminta petunjuk Ketua
3.      Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran.
4.      Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang pendidikan dan pengajaran.
5.      Memberikan saran , usul ataupun pertimbangan tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
6.      Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga pendidik.
7.      Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pengelolaan alat peraga dan laboratorium.
8.      Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
9.      Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
10.  Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
11.  Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB
1.      Kebenaran dan ketepatan rencana kerja.
2.      Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.      Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
4.      Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.      Melaksanakan penilaian kinerja dan proses penyelenggaraan kegiatan penyusunan pelaporan serta tindak lanjut.
6.      Penyusun Pedoman dan standarisasi perlengkapan Sekolah Tinggi.
7.      Menyelesaikan masalah di bidang administrasi penelitian, akademik.
8.      Pelaksanaan tindak lanjut atas penilaian bawahan lansung.

URAIAN TUGAS
1.      Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.      Merumuskan saran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
3.      Menyusun rencana dan program kerja STKIP Labuhan Batu sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
4.      Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
5.      Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.      Mengkoordinasi pelaksanaan tugas-tugas bawaghan agar terjalin kerjasama yang baik.
7.      Membina bawahan untuk meniungkatkan kemampuan dan disiplin.
8.      Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.      Mengevaluasi pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
10.  Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
11.  Menetapkan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
12.  Menjalin dan membina kerjasama dengan isntansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
13.  Meneklaah peraturan perundang undangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaannya.
14.  Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada ketua.
15.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.