Tupoksi Dosen
A. Tugas dosen dalam proses pembelajaran:
(1) Melaksanakan perencanaan
pembelajaran, yang meliputi:
a.
Merumuskan tujuan instruksional;
b. Menyusun bahan kajian /
Garis Besar Program
Perkuliahan (GBPP);
c. Membuat Rencana Kegiatan
Pembelajaran Semester (RKPS) atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP);
d. Menyusun kontrak perkuliahan;
e. Menyusun buku ajar.
(2) Melaksanakan pembelajaran yang
dapat meliputi perkuliahan, seminar, diskusi, praktikum, simulasi dan evaluasi.
a. Dalam pelaksanaan pembelajaran
memberikan tujuan instruksional, materi, contoh kasus, latihan, tugas, umpan
baliktugas, dan pembimbingan.
b. Dalam pelaksanakan
pembelajaran dapat menggunakan berbagai media pembelajaran, antara lain papan
tulis, white board, Over Head Projector (OHP), Liquid Crystal Display (LCD), komputer,
dan alat peraga lainnya yang relevan dengan tujuan pembelajaran.
(3) Melaksanakan pembelajaran minimal ≥ 12 (duabelas) minggu atau ≥ 75%
dari yang terjadwal untuk setiap matakuliah yang diampu.
(4) Melaksanakan evaluasi
pembelajaran, yang antara lain meliputi:
a. Penilaian hasil belajar
mahasiswa,
b. Pengevaluasian efektifitas
proses belajar mengajar.
(5) Melaksanakan proses belajar
sepanjang hayat untuk memelihara, meningkatkan kualitas keilmuan dan
kepribadiannya.
(6) Melaksanakan fungsi manajemen
pendidikan, a.l. meliputi:
a. Mengatur alokasi waktu
pembelajaran,
b. Menegakkan disiplin
pembelajaran, dan
c. Menginformasikan nilai ujian/tugas
pada mahasiswa.
(7) Melaksanakan pembimbingan
kepada mahasiswa atas penyelesaian tugas akhir dan tugas-tugas akademik
lainnya.
(8) Melaksanakan segala proses
pembelajaran secara bertanggungjawab dengan mendasarkan pada etika akademik
yang berlaku umum.
(9) Memberikan keteladanan moral
dalam berucap, bersikap dan berperilaku, baik yang terekspresi pada ungkapan
lisan maupun yang terekspresi pada tulisan dalam segala aktifitas pembelajaran.
(10)Wewenang dosen dalam proses
pembelajaran:
a. Mengembangkan dan mengimplementasikan
suatu metode pembelajaran yang dipertimbangkan efisien dan efektif untuk
mencapai tujuan pembelajaran.
b. Memanfaatkan fasilitas
pembelajaran yang menunjang kelancaran proses pembelajaran.
c. Memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian dan dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(11)Dosen dalam menjalankan tugas
proses pembelajaran dapat ditetapkan sebagai Penanggungjawab Mata Kuliah atau
sebagai anggota kelompok pengajar.
(12)Penanggung jawab Mata Kuliah ialah
dosen yang ditetapkan Ketua
atas usulan Ketua Prodi untuk mengkoordinasikan sebuah
kelompok pengajar dalam perancangan, pembelajaran dan evaluasi sebuah
matakuliah kompetensi tertentu. Penanggungjawab Mata Kuliah bertanggungjawab
dan berada dibawah Koordinasi Program Studi. Dalam mengelola Mata Kuliah
dibawah koordniasinya, Penanggung jawab Mata Kuliah bertugas:
i.
Mengkoordinasikan jadwal, pembelajaran, dan ujian,
ii.
Mengkoodinasikan tugas mengajar dosen dalam kelompok,
iii.
Menetapkan model pembelajaran yang digunakan,
iv.
Menyampaikan hasil belajar mahasiswa kepada Prodi dan atau Sekolah
Tinggi
(13).
Kelompok pengajar adalah sekelompok dosen yang ditunjuk Jurusan dari hasil
koordinasi dengan Program Studi dan mewakili Laboratorium dalam mengampu
matakuliah Kurikulum Berbasis Kompetensi terkait disiplin ilmu masing-masing.
B. Tugas di Bidang Penelitian
dan Pengembangan Karya Ilmiah
Tugas dosen dalam proses
Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah:
1. Melakukan kegiatan (Menghasilkan karya) penelitian;
2. Menerjemahkan/menyadur buku
ilmiah;
3. Mengedit/menyunting karya
ilmiah;
4. Membuat rancangan dan karya
teknologi;
C. Tugas di Bidang Pengabdian
Kepada Masyarakat
Tugas dosen dalam Pengabdian
Kepada Masyarakat:
1. Melaksanakan
tugas sebagai pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus
dibebaskan dari jabatan organiknya;
2. Melaksanakan pengembangan
hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;
3. Memberi
latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;
4. Memberi pelayanan kepada
masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah
dan pembangunan;
5. Membuat/menulis karya
pengabdian kepada masyarakat.
D. Tugas di Bidang Penunjang
Tridharma Perguruan Tinggi
Tugas dosen dalam Pengabdian
Kepada Masyarakat:
1.
Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
2.
Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
3.
Menjadi anggota organisasi profesi;
4.
Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
5. Menjadi anggota delegasi
nasional ke pertemuan internasional;
6. Berperan serta aktif dalam
pertemuan ilmiah;
7. Menulis buku pelajaran SLTA
kebawah;
8.
Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.;
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.