URAIAN
TUGAS POKOK PEJABAT STRUKTURAL PADA STKIP LABUHAN BATU
NAMA
JABATAN : KETUA
TUGAS
POKOK
1.
Memimpin
penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, serta hubungannya
dengan lingkungan.
2.
Membina
dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk
memecahkan persoalan yang timbul, terutama menyangkut bidang tanggung jawabnya.
WEWENANG
1.
Menentukan
prioritas pekerjaan
2.
Meminta
kelengkapan data dan informasi kepada para wakil ketua.
3.
Menolak
hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.
4.
Merekomendasikan
dan menandatangani surat-surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
5.
Memberi
penilaian dan pmenyetujui DP3 bawahan.
TANGGUNG
JAWAB
1.
Kebenaran
dan ketepatan rumusan kebinjaksanaan
2.
Kebenaran
dan ketepatan rumusan sasaran.
3.
Keserasian
dan keterpaduan hubungan kerja
4.
Kebenaran
dan kelengkapan bahan kerja.
5.
Kebenaran
dan ketepatan hasil kerja.
6.
Kerahasiaan
surat, dokumen, data informasi.
7.
Kebenaran
dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
8.
Kedisiplinan
bawahan.
URAIAN
TUGAS
1.
Merumuskan
kebijaksanaan dengan persetujuan Senat STKIP Labuhan Batu sebagai pedoman
pelaksanaan..
2.
Merumuskan
sasaran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridahrma
Perguruan Tinggi.
3.
Membagi
tugas kepada para wakil ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
4.
Memberi
arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5.
Mengkoordinasi
pelaksanaan tugas-tugas bawahan agar terjalin kerja sama yang baik.
6.
Membina
bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
7.
Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
8.
Mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya.
9.
Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
10. Menetapkan
kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
11. Menjalin dan
membina kerjasama dengan instansi/lembaga badan Negara/ swasta dan masyarakat.
12. Membina dosen,
tenaga administrasi untuk meningkatkan kemampuannya.
13. Menelaah
peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya pada tiap waktu yang
ditentukan
NAMA
JABATAN : WAKIL KETUA 1
TUGAS
POKOK
Wakil
Ketua I adalah unsur pimpinan yang membidangi Akademik (Pendidikan dan
Pengajaran) dan kemahasiswaan dan bertanggung jawab langsung kepada ketua,
serta apabila ketua berhalangan bertugas sebagai yang mewakili
WEWENANG
1.
Menentukan
prioritas pekerjaan
2.
Meminta
petunjuk Ketua
3.
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran.
4.
Memberikan
saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang pendidikan
dan pengajaran.
5.
Memberikan
saran , usul ataupun pertimbangan tentang penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
6.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga pendidik.
7.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan tentang pengelolaan alat peraga dan
laboratorium.
8.
Menegur
bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
9.
Menentukan
prioritas pekerjaan.
10.
Meminta
kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
11.
Merekomendasikan,
memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
12.
Menolak
hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.
TANGGUNG JAWAB
1.
Kebenaran
dan ketepatan rencana kerja.
2.
Kelancaran
dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.
Kerahasiaan
surat, dokumen, data dan informasi.
4.
Kebenaran
dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.
Melaksanakan
penilaian kinerja dan proses penyelenggaraan kegiatan penyusunan pelaporan
serta tindak lanjut.
6.
Penyusun
Pedoman dan standarisasi perlengkapan Sekolah Tinggi.
7.
Menyelesaikan
masalah di bidang administrasi penelitian, akademik.
8.
Pelaksanaan
tindak lanjut atas penilaian bawahan lansung.
URAIAN TUGAS
1.
Merumuskan
kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.
Merumuskan
saran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi.
3.
Menyusun
rencana dan program kerja STKIP Labuhan Batu sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
4.
Membagi
tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
5.
Memberikan
arahan kepada bawahgan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.
Mengkoordinasi
pelaksanaan tugastugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
7.
Membina
bawahan untuk meniungkatkan kemampuan dan disiplin.
8.
Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
9.
Mengevaluasi
pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
10.
Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
11.
Menetapkan
kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
12.
Menjalin
dan membina kerjasama dengan isntansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan
masyarakat.
13.
Meneklaah
peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam
pelaksanaannya.
14.
Menyusun
laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang
ditentukan kepada ketua.
15.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
a)
Ketua
b)
Para
wakil ketua di lingkungan STKIP Labuhan Batu.
c)
Kepala
LPPM, BAAK dan BAUM dan Ketua, sekretaris program studi, kepala Unit kerja
lainnya di lingkungan STKIP Labuhan Batu
d)
Para
ketua dan skretaris program studi di lingkungan STKIP Labuhan Batu.
e)
Hubungan
kerja sama dengan Unit lainnya.
NAMA JABATAN
WAKIL KETUA 2
TUGAS POKOK
Wakil Ketua II
adalah unsur pimpinan yang membidangi keuangan dan Administrasi Umum,
bertanggung jawab langsung kepada ketua serta apabila ketua berhalangan bertugas
sebagai yang mewakili.
WEWENANG
1.
Menentukan
prioritas pekerjaan.
2.
Meminta
petunjuk Ketua
3.
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
4.
Memberikan
saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang administrasi umum.
5.
Memberikan
saran , usul ataupun pertimbangan tentang penyusunan kebutuhan sarana
prasarana.
6.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga kependidikan.
7.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan tentang pengelolaan alat peraga dan
laboratorium.
8.
Menegur
bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
9.
Menentukan
prioritas pekerjaan.
10.
Meminta
kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
11.
Merekomendasikan,
memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
12.
Menolak
hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.
TANGGUNG JAWAB
1.
Kebenaran
dan ketepatan rencana kerja.
2.
Kelancaran
dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.
Kerahasiaan
surat, dokumen, data dan informasi.
4.
Kebenaran
dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.
Menyelesaikan
masalah yang timbul di bidang administrasi umum.
6.
Pelaksanaan
penilaian kinerja dan proses kegiatan bidang administrasi umum.
7.
Melaksanakan
tindak lanjut atas penilaian kinerja sesuai bidang dan kewenangannya.
URAIAN TUGAS
1.
Merumuskan
kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum.
3.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaan bidang administrasi
umum.
4.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbanagan dalam penyusunan kebutuhan sarana dan
prasarana.
5.
Menyusun
dan mengusulkan rencana anggaran.
6.
Menyusun
dan mengusulkan pedoman pengelolaan anggaran.
7.
Menyusun
pedoman dan standarisasi perlengkapan.
8.
Membagi
tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
9.
Memberikan
arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
10.
Mengkoordinasi
pelaksanaan tugastugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
11.
Membina
bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
12.
Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
13.
Mengevaluasi
pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan poenanggulangannya.
14.
Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
15.
Menjalin
dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan
masyarakat.
16.
Menelaah
peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam
JABATAN WAKIL KETUA 3
TUGAS POKOK
Membantu Ketua
dalam memimpin pelaksanaan dibidang pembinaan serta layanan kesejahteraan
mahasiswa
WEWENANG
1.
Menentukan
prioritas pekerjaan.
2.
Meminta
petunjuk Ketua
3.
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
4.
Memberikan
saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang kemahasiswaan
dan alumni.
5.
Memberikan
saran , usul ataupun pertimbangan tentang penyusunan kebutuhan bidang
kemahasiswaan dan alumni.
6.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan bidang kemahasiswaan dan
alumni.
7.
Menegur
bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
8.
Menentukan
prioritas pekerjaan.
9.
Meminta
kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
10.
Merekomendasikan,
memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
11.
Menolak
hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.
TANGGUNG JAWAB
1.
Kebenaran
dan ketepatan rencana kerja.
2.
Kelancaran
dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.
Kerahasiaan
surat, dokumen, data dan informasi.
4.
Kebenaran
dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.
Menyelesaikan
masalah yang timbul di bidang administrasi umum.
6.
Pelaksanaan
penilaian kinerja dan proses kegiatan administrasi umum.
7.
Melaksanakan
tindak lanjut atas penilaian kinerja sesuai bidang dan kewenangannya.
URAIAN TUGAS
1.
Merumuskan
kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni..
3.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaan bidang kemahasiswaan dan
alumni.
4.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbanagan dalam penyusunan kebutuhan pembinaan
kemahasiswaan
5.
Menyusun
dan mengusulkan rencana anggaran.
6.
Menyusun
dan mengusulkan pedoman pengelolaan anggaran.
7.
Menyusun
pedoman dan standarisasi perlengkapan.
8.
Membagi
tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
9.
Memberikan
arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
10.
Mengkoordinasi
pelaksanaan tugastugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
11.
Membina
bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
12.
Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
13.
Mengevaluasi
pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan poenanggulangannya.
14.
Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
15.
Menjalin
dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan
masyarakat.
16.
Menelaah
peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam
pelaksanaannya.
17.
Menyusun
laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang
ditentukan kepada ketua.
18.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua
sesuai dengan bidang tugasnya.
NAMA JABATAN
WAKIL KETUA 4
TUGAS POKOK
Membantu ketua
dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang informasi dan komunikasi tentang institusi
dan menyampaikannya kepada masyarakat, melakukan kerjasama dengan institusi
lain dalam rangka pengembangan STKIP Labuhan Batu dan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua.
WEWENANG
1.
Menentukan
prioritas pekerjaan
2.
Meminta
petunjuk Ketua
3.
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan di bidang informasidan komunikasi serta kerjasama dengan institusi
lain..
4.
Memberikan
saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang informasi dan
komunikasi serta kerjasama dengan institusi lain.
5.
Memberikan
saran , usul ataupun pertimbangan tentang penyusunan kebutuhan bidang informasi
dan komunikasi serta kerjasama dengan institusi lain.
6.
Menegur
bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
7.
Menentukan
prioritas pekerjaan.
8.
Meminta
kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
9.
Merekomendasikan,
memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
10.
Menolak
hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.
TANGGUNG JAWAB
1.
Kebenaran
dan ketepatan rencana kerja.
2.
Kelancaran
dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.
Kerahasiaan
surat, dokumen, data dan informasi.
4.
Kebenaran
dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.
Menyelesaikan
masalah yang timbul di bidang administrasi.
6.
Pelaksanaan
penilaian kinerja dan proses kegiatan administrasi umum.
7.
Melaksanakan
tindak lanjut atas penilaian kinerja sesuai bidang dan kewenangannya..
URAIAN TUGAS
1.
Merumuskan
kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan bidang informasi, komunikasi dan kerjasama dengan institusi
lain..
3.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan tentang kegiatan bidang informasi, komunikasi dan
kerjasama dengan institusi lain.
4.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan kegiatan bidang
informasi, komunikasi dan kerjasama dengan institusi lain
5.
Menyusun
dan mengusulkan rencana kegiatan dan anggaran.
6.
Membagi
tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
7.
Memberikan
arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
8.
Mengkoordinasi
pelaksanaan tugas-tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
9.
Membina
bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
10.
Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.
Mengevaluasi
pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan poenanggulangannya.
12.
Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
13.
Menjalin
dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
14.
Menelaah
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran
dalam pelaksanaannya.
15.
Menyusun
laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang
ditentukan kepada ketua.
16.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
NAMA JABATAN : KETUA
PROGRAM STUDI
FUNGSI
Ketua Program
Studi adalah unsur pimpinan yang membidangi Akademik (Pendidikan dan
Pengajaran), penelitian dan kemahasiswaan dan penaggung jawab utama program
studi.
TUGAS POKOK
1.
Menyusun
dan melaksanakan Rencana Strategis Program Studi berdasarkan Renstra STKIP Labuhan
Batu.
2.
Memahami
peraturan perundangundangan, menyusun kebijakan teknis dan menyusun rencana dan
program kerja tahunan program studi berkaitan dengan bidang tugasnya
3.
Membuat
konsep rencana pengembanagan Program Studi.
4.
Mempersiapkan
dan menyusun rencana kerja Program Studi berdasarkan visi, misi, dan tujuan yang
telah disepakati.
5.
Mengkoordinasikan
dan mensinergikan seluruh sivitas akademika dalam pencapaian visi, misi, dan
tujuan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
6.
Mengarahkan
dan mengecaluasi kegiatan akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, kegiatan
kemahasiswaan dan kerja sama pada lingkungan program studi.
7.
Pengaturan
beban tugas rutin dosen sesuai dengan kewenangan akademik.
8.
Menyiapkan
dan melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar dijurusan meliputi:
a.
Pengaturan
jadwal kegiatan PBM ditingkat jurusan sesuai dengan kalender STKIP Labuhan Batu.
b.
Pengaturan
tugas mengajar masingmasing dosen pada setiap awal semester
c.
Megkoordinasi
pembuatan GBPP, Rencana perkuliahan/ SAP pengajaran.
d.
Pemantauan
rencana perkuliahan kepada masing-masing dosen pengasuh mata kuliah
e.
Pemantauan
pelaksanaan perkuliahan, praktikum dan tugas akademik lainnya
f.
Pemantauan,
pengolahan dan dokumentasian nilai hasil ujian
g.
Pelaksanaan
evaluasi PBM (semesteran)
9.
Melaksanakan
pembinaan sivitas akademika pada tingkat program studi.
10.
Pelaksanaan
kegiatan akademik mahasiswa, pelaksanaan orientasi kegiatan ilmiah dan
kehidupan kampus bagi mahasiswa baru dan sejenisnya.
11.
Pembinaan
dan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat :
a.
Perintisan
dan pengembangan institusi dan dosen dalam kegiatan penelitian
b.
Perintisan
dan pengembangan institusi dan dosen dalam kegiatan pengabdian kepada
masyarakat
12.
Membimbing
dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan program studi untuk bahan pengembangan.
13.
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan pendidikan akademik program studi.
14.
Menyusun,
mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester.
15.
Pengelolaan
data akademik pada tingkat program studi sebagai dasar sistem informasi lembaga/UPT.
16.
Pelaksanaan
evaluasi diri atas hasil pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
17.
Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu program studi.
18.
Mengkoordinasi
pelaksanaan ujian dan hasil ujian.
19.
Mengajukan
usul penugasan Dosen Wali atau Penasehat Akademik kepada ketua.
20.
Mengkoordinir
pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademik.
21.
Melaksanakan
urusan tata usaha pada tingkat program studi.
22.
Menyusun
dan menyampaiaan laporan Tahunan Program Studi kepada ketua.
23.
Mengevaluasi
kinerja dosen dan tenaga kependidikan pada tingkat program studi.
24.
Menyiapkan
usulan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan mahasiswa.
25.
Pemantauan,
evaluasi proses dan hasil serta menyusun laporan berkala dibidang akademik, kemahasiswaandan
alumni.
26.
Memberi
keputusan, pengarahan, dan petunjuk kepada Sekretaris Program Studi dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
27.
Melaksanakan
tugas lain yang relevan dari atasan.
28.
Mewakili
program studi dalam rapat-rapat dinas STKIP Labuhan Batu.
29.
Memimpin
rapat program studi.
WEWENANG
1.
Menentukan
prioritas pekerjaan
2.
Meminta
petunjuk Ketua
3.
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran.
4.
Memberikan
saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang pendidikan dan
pengajaran.
5.
Memberikan
saran , usul ataupun pertimbangan tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
6.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga pendidik.
7.
Memberikan
saran, usul ataupun pertimbangan tentang pengelolaan alat peraga dan laboratorium.
8.
Menegur
bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
9.
Meminta
kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
10.
Merekomendasikan,
memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
11.
Menolak
hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.
TANGGUNG JAWAB
1.
Kebenaran
dan ketepatan rencana kerja.
2.
Kelancaran
dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.
Kerahasiaan
surat, dokumen, data dan informasi.
4.
Kebenaran
dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.
Melaksanakan
penilaian kinerja dan proses penyelenggaraan kegiatan penyusunan pelaporan serta
tindak lanjut.
6.
Penyusun
Pedoman dan standarisasi perlengkapan Sekolah Tinggi.
7.
Menyelesaikan
masalah di bidang administrasi penelitian, akademik.
8.
Pelaksanaan
tindak lanjut atas penilaian bawahan lansung.
URAIAN TUGAS
1.
Merumuskan
kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.
Merumuskan
saran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi.
3.
Menyusun
rencana dan program kerja STKIP Labuhan Batu sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
4.
Membagi
tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
5.
Memberikan
arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.
Mengkoordinasi
pelaksanaan tugas-tugas bawaghan agar terjalin kerjasama yang baik.
7.
Membina
bawahan untuk meniungkatkan kemampuan dan disiplin.
8.
Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.
Mengevaluasi
pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
10.
Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
11.
Menetapkan
kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
12.
Menjalin
dan membina kerjasama dengan isntansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
13.
Meneklaah
peraturan perundang undangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam
pelaksanaannya.
14.
Menyusun
laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan
kepada ketua.
15.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.