Peluang
Mahasiswa untuk Meningkatkan Kemampuannya dan Memperbaiki Indeks Prestasi
STKIP
Labuhan Batu memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk mengikuti
program Semester Pendek (SP). Program kuliah yang diselenggarakan oleh STKIP
Labuhan Batu ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitas lulusan STKIP Labuhan Batu. Program Semester Pendek ini bertujuan
untuk:
1. Mempercepat mahasiswa dalam
menyelesaikan studinya;
2. Memperkaya kemampuan yang terkait
dengan kompetensi mahasiswa sesuai dengan bidang keahliannya;
3. Memperbaiki prestasi mahasiswa.
Kami
berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh mahasiswa di
samping untuk meningkatkan pengetahuan sainnya, juga dalam rangka memperbaiki
Indeks Prestasinya.
Ada beberapa
ketentuan tentang Pelaksanaan Semester Pendek STKIP Labuhan Batu Tahun Akademik 2013/2014,
yang perlu diketahui oleh para mahasiswa terkait dengan program Semester Pendek
(SP) ini, bahwa:
1. Semester Pendek ini merupakan
perkuliahan yang dilaksanakan pada waktu diantara Semester Gasal dan Genap, yang
diselenggarakan selama 2 (dua) bulan
2. Penyelenggaraan semester pendek
ekuivalen dengan Semester Reguler (6 bulan) dalam pengertian SKS.
3. Perkuliahan semester pendek dapat
dilaksanakan apabila diikuti minimal 10 mahasiswa.
4. Beban studi mahasiswa yang dapat
diprogramkan pada semester pendek maksimal 10 MK atau 30 SKS.
5. Peserta semester pendek adalah
mahasiswa yang melakukan pemrograman ulang dengan ketentuan telah mengikuti UAS
pada mata kuliah dimaksud.
6. Mahasiswa wajib memenuhi
prosentase kehadiran perkuliahan semester pendek yaitu minimal 75% untuk dapat
mengikuti ujian akhir semester.
7. Perkuliahan semester pendek
dilaksanakan selama 8 minggu, setiap minggu 2 kali tatap muka (8 x 2) =
16 kali tatap muka) termasuk pelaksanaan UTS dan pemberian tugas.
8. Ujian Akhir Semester dilaksanakan
setelah 15 kali tatap muka dengan jadwal pelaksanaan tersendiri.
9. Nilai yang diakui dalam Transkrip
Nilai bagi mahasiswa yang melakukan pemrograman ulang pada mata kuliah di
semester pendek, yaitu Nilai Akhir (hasil semester pendek).
10. Hasil nilai akhir semester pendek
tidak dapat untuk standar pengambilan pemrograman SKS.
11. Mahasiswa melakukan pendaftaran
dengan mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) Semester Pendek, sesuai mata kuliah
yang diprogramkan di Prodi masing-masing.
12. Pengisian FRS pada semester pendek
harus mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA) atau Kaprodi
13. Mata kuliah yang telah
diprogramkan/diujikan pada FRS tidak boleh dibatalkan, kecuali apabila jumlah
minimal 10 mahasiswa yang mengikuti perkuliahan pada mata kuliah tertentu itu
tidak terpenuhi.
14. Membayar biaya semester pendek
sesuai dengan jumlah MK/SKS pada bank yang ditunjuk.
15. FRS yang telah diisi dan telah
disetujui DPA beserta bukti pembayaran diserahkan kepada Prodi untuk diproses
administrasinya.
16. Melakukan pemrograman mata kuliah
semester pendek melalui FRS, sesuai dengan mata kuliah yang diisikan pada FRS.
17. Pembayaran biaya semester pendek
dilakukan pada tanggal 18 – 25 Jan 2014
18. Biaya semester pendek sebesar Rp.
110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per MK.
19. Mata kuliah dan jadual kuliah yang
akan dilaksanakan pada perkuliahan semester pendek diumumkan paling lambat pada
tanggal 3 Feb 2014.
20. Perkuliahan semester pendek
dilaksanakan pada tanggal 3 Feb sampai dengan 2 April 2014
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.