PEDOMAN PELAKSANAAN DOSEN
WALI
Dalam sistem manajemen pendidikan tinggi, dosen (dosen wali)
merupakan bagian dari sub sistem dalam jaringan sistem pengambilan keputusan
termasuk di dalamnya jaringan sistem pengambilan keputusan termasuk di dalamnya
jaringan sistem informasi pendidikan. Kedudukan dan peranan dosen wali sangat
strategis di dalam pencapaian tujuan sistem informasi akademik yang ada di
suatu ST/Universitas,
oleh karena mereka terkait dengan seluruh aspek sistem pelapisan di tingkat ST/ Universitas.
Dalam proses akademik dengan menerapkan sistem kredit
semester pada prinsipnya mahasiswa diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan
studi lebih cepat daripada waktu yang disediakan, dan kepada mahasiswa diberi
kebebasan untuk memilih mata kuliah sesuai dengan minatnya. Untuk efektifitas
dan efisiensi studi mahasiswa diperlukan dosen wali untuk setiap mahasiswa.
Dosen wali adalah dosen yang mempunyai kepedulian terhadap mahasiswa dan
mempunyai kemampuan sebagai penasehat akademik terhadap mahasiswa yang studi di
dalam suatu program studi serta mempunyai waktu cukup untuk mengemban tugas dan
kewajibannya sebagai dosen wali. Untuk mengemban tugas dan kewajibannya sebagai
dosen wali rinciannya sebagai berikut:
- Dosen wali adalah dosen yang diangkat oleh Ketua atas usul Ketua Prodi dan diserahi tugas membimbing mahasiswa dengan tujuan membentuk mahasiswa menyelesaikan studi dengan cepat dan efisien sesuai dengan kondisi dan potensi individual dari masing-masing mahasiswa.
- Dosen wali adalah dosen tetap dan tidak tetap dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan program studi mahasiswa yang dibimbingnya atau dosen lain dengan pertimbangan khusus.
- Dosen wali mempunyai tugas:
1)
Membantu mahasiswa menyusun
program belajar secara lengkap sesuai dengan jurusan/ program studi yang
diikuti dengan mempertimbangkan batas waktu studi pada program strata satu
secara efisien.
2)
Membantu mahasiswa menyusun
rencana studi setiap awal semester sesuai dengan beban belajar mahasiswa dan
perubahannya.
3)
Menampung masalah-masalah
akademik yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan memberikan nasehat yang intinya
adalah agar mahasiswa yang bersangkutan dapat mengatasinya sendiri dan
membicarakan masalahnya dengan dosen yang bersangkutan apabila dosen tersebut
ada kaitannya dengan masalah akademiknya.
4)
Mengikuti perkembangan studi
mahasiswa yang membimbingnya selama masa studi antara lain dengan cara:
a.
Mengadakan pertemuan secara
periodik, baik individual maupun kelompok untuk memecahkan kesulitan-kesulitan
akademik;
b.
Secara periodik memonitor perkembangan
dan kemajuan belajar mahasiswa bimbingannya;
c.
Memonitor kegiatan mahasiswa
bimbingannya yang dianggap perlu.
5)
Mendorong dan Menanamkan
kesadaran kepada mahasiswa bimbingannya untuk bekerja keras dan belajar giat
serta berkesinambungan.
6)
Memberikan rekomendasi dan
keterangan lainnya mengenai mahasiswa bimbingannya kepada pihak-pihak yang
memerlukannya baik secara lisan maupun tulisan.
7)
Menyampaikan peringatan lisan
maupun tulisan kepada mahasiswa bimbingannya yang berprestasi kurang.
8)
Mengesahkan pengisian Kartu Rencana
Studi (KRS) dengan membubuhkan tanda tangan pada kartu tersebut.
9)
Dosen wali berkewajiban
menghadiri rapat-rapat pembinaan yang diselenggarakan ST/ Program Studi.
10)
Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya bertanggung jawab kepada BAAK, Ketua
dalam hal ini Puket I. Dosen wali bersama mahasiswa yang bersangkutan membuat rencana
konsultasi/ pertemuan.
11)
Dosen wali dalam melaksanakan
tugasnya terhadap 20 mahasiswa disetarakan dengan bobot 2 sks atau 6 jam kerja dalam 1
minggu.
12)
Pada dasarnya dosen wali
bertugas dari awal mahasiswa ditetapkan sebagai mahasiswa bimbingannya sampai
dengan mahasiswanya dimaksud selesai studi.
Tetapi tidak menutup kemungkinan:
a.
Dosen wali diakhiri tugasnya
berdasarkan evaluasi BAAK.
b.
Desen wali tidak bersedia lagi
atau berhenti sebagai dosen.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.