SKRIPSI




Persyaratan dan Prosedur Seminar Proposal



A. Syarat seminar Proposal

    Seminar proposal wajib diikuti oleh mahasiswa sebelum melakukan penelitian
    Seminar proposal diselenggarakan oleh Ketua STKIP  yang dihadiri oleh:
1.    Semua dosen pembimbing
2.    Semua dosen penguji
3.    Minimal dihadiri oleh 20 mahasiswa
4.    Masukan/saran yang berkaitan dengan substansi penelitian dapat diberikan oleh: dosen pembimbing, dosen penguji dan mahasiswa.

B. Prosedur Penyelenggaraan Seminar Proposal Skripsi:
1.    Seminar proposal dilaksanakan secara terbuka & dihadiri oleh semua anggota tim.
2.    Pada akhir seminar proposal mahasiswa akan menerima masukan-masukan dari tim penguji.
3.    Proposal dapat dinyatakan layak untuk diteruskan dalam bentuk penelitian setelah mendapat persetujuan dari semua anggota tim seminar.

C.  Presentasi
1.    Presentasi dapat dilakukan pada hari dan pukul yang telah ditentukan
2.    Syarat berlangsungnya presentasi adalah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya:
a.    Dua puluh mahasiswa sesama yang mengambil matakuliah seminar (wajib) dan diperbolehkan mahasiswa lain yang tidak mengambil matakuliah Seminar. 
b.    Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji/Penelaah.
c.    Satu mahasiswa yang berperan sebagai moderator.
3.    Presentasi dilakukan selama maksimum 30 menit, terdiri dari 7 menit untuk presentasi usulan rencana skripsi (proposal) dan 23 menit untuk diskusi dengan audience (mahasiswa dan dosen).
4.    Mahasiswa penyaji harus mempelajari teknik presentasi yang baik dan mempelajari materi yang akan dipresentasikan sebelumnya.
5.    Di samping mempresentasikan rencana penelitiannya, mahasiswa diwajibkan menghadiri presentasi rencana penelitian mahasiswa yang lain (minimal 10 kali) dan berperan aktif dalam forum seminar (sebagai audience dan moderator seminar).
6.    Mahasiswa audience wajib memberikan masukan atau menanyakan segala sesuatu yang berkaitan dengan topik/judul rencana penelitian mahasiswa lain yang sedang dipresentasikan.
7.    Mahasiswa moderator bertugas mengatur jalannya presentasi dan membuat notulasi.

D.  Pasca Presentasi Seminar Proposal
1.    Segera setelah rencana penelitian dipresentasikan, mahasiswa diwajibkan melakukan konsultasi pada dosen pembimbing maupun untuk perbaikan naskah rencana penelitian berdasarkan masukan yang diberikan pada saat seminar.
2.    Naskah yang telah direvisi diserahkan ke Biro STKIP dalam waktu sekurang-kurangnya 14 hari setelah presentasi dengan syarat:
a.    Dijilid soft cover warna merah muda.
b.    Disetujui/disahkan oleh Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji/Penelaah.
c.    Disahkan oleh Ketua yang berwenang.
d.   Jumlah naskah 3 eksemplar, masing-masing untuk STKIP, Dosen Pembimbing I, Dosen Pembimbing II.
3.    Nilai seminar dikeluarkan apabila mahasiswa yang bersangkutan telah menyerahkan Proposal/Usulan penelitian yang sudah ditandatangani dosen pembimbing maupun penguji/penelaah dan mahasiswa telah meyelesaikan seluruh kewajiban yang dikenakan serta mengikuti prosedur dengan benar.

Ditetapkan di  :  Rantauprapat

             Pada tanggal  :  02 Maret 2015

             Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Labuhanbatu,




             Sakinah Ubudiyah Siregar, S. Pd. I, M. Pd



TATA TERTIB SEMINAR PROPOSAL PENELITIAN SKRIPSI
  1. Telah menyelesaikan penulisan proposal skripsinya, dan telah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing untuk diseminarkan.
  2. Menyerahkan proposal skripsinya sebanyak 4 copy, dengan bentuk dan format sesuai ketentuan.
  3. Telah menyelesaikan segala administrasi dan keuangan hingga semester yang sedang berjalan yang meliputi:

a. Lunas uang kuliah/pembangunan kampus/kelengkapan/konversi/registrasi/UTS/UAS

b.  Lunas uang pembimbingan skripsi

c.  Lunas uang seminar proposal

  1. Sebelum seminar dimulai, seluruh peserta seminar diharuskan mengikuti pengarahan mengenai teknik pelaksanaan seminar. Hal ini dilakukan agar seminar berjalan dengan baik, lancar dan aman.
  2. Peserta seminar harus hadir selambat-lambatnya pukul 15 menit sebelum seminar dimulai.
  3. Mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, yaitu :

a.   Pria : Kemeja putih lengan panjang dan berdasi; celana panjang hitam bukan dari bahan jeans, rambut pendek dan rapih

b.   Wanita : Kemeja putih lengan panjang; rok hitam menutupi lutut bukan dari bahan jeans.

  1. Selama pelaksanaan seminar berlangsung, peserta dilarang :

a. Melakukan atau mencoba melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran/ketertiban jalannya seminar.

b.   Melakukan kegiatan yang menyebabkan koornya lokasi seminar

c.   Bertindak tidak jujur dalam menjalankan seminar

  1. Peserta seminar wajib mengikuti seluruh rangkaian jalannya seminar dari awal hingga akhir
  2. Peserta yang tidak mengikuti seluruh rangkaian jalannya seminar tanpa sepengetahuan dan seijin ketua, dianggap tidak mengikuti seminar.

  
                       Rantauprapat, 02  Maret 2015 
                       Ketua 


Sakinah Ubudiyah Siregar. S. Pd. I. M. Pd

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.