Jumat, 06 Desember 2013

Tupoksi Dosen

Tupoksi Dosen

A. Tugas dosen dalam proses pembelajaran:
(1)    Melaksanakan perencanaan pembelajaran, yang meliputi:
a.       Merumuskan tujuan instruksional;
b.      Menyusun bahan kajian / Garis Besar Program Perkuliahan (GBPP);
c.       Membuat Rencana Kegiatan Pembelajaran Semester (RKPS) atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP);
d.      Menyusun kontrak perkuliahan;
e.       Menyusun buku ajar.
(2)    Melaksanakan pembelajaran yang dapat meliputi perkuliahan, seminar, diskusi, praktikum, simulasi dan evaluasi.
a.       Dalam pelaksanaan pembelajaran memberikan tujuan instruksional, materi, contoh kasus, latihan, tugas, umpan baliktugas, dan pembimbingan.
b.      Dalam pelaksanakan pembelajaran dapat menggunakan berbagai media pembelajaran, antara lain papan tulis, white board, Over Head Projector (OHP), Liquid Crystal Display (LCD), komputer, dan alat peraga lainnya yang relevan dengan tujuan pembelajaran.
(3)    Melaksanakan pembelajaran minimal ≥ 12 (duabelas) minggu atau ≥ 75% dari yang terjadwal untuk setiap matakuliah yang diampu.
(4)    Melaksanakan evaluasi pembelajaran, yang antara lain meliputi:
a.       Penilaian hasil belajar mahasiswa,
b.      Pengevaluasian efektifitas proses belajar mengajar.
(5)    Melaksanakan proses belajar sepanjang hayat untuk memelihara, meningkatkan kualitas keilmuan dan kepribadiannya.
(6)    Melaksanakan fungsi manajemen pendidikan, a.l. meliputi:
a.       Mengatur alokasi waktu pembelajaran,
b.      Menegakkan disiplin pembelajaran, dan
c.       Menginformasikan nilai ujian/tugas pada mahasiswa.
(7)    Melaksanakan pembimbingan kepada mahasiswa atas penyelesaian tugas akhir dan tugas-tugas akademik lainnya.
(8)    Melaksanakan segala proses pembelajaran secara bertanggungjawab dengan mendasarkan pada etika akademik yang berlaku umum.
(9)    Memberikan keteladanan moral dalam berucap, bersikap dan berperilaku, baik yang terekspresi pada ungkapan lisan maupun yang terekspresi pada tulisan dalam segala aktifitas pembelajaran.
(10)Wewenang dosen dalam proses pembelajaran:
a.       Mengembangkan dan mengimplementasikan suatu metode pembelajaran yang dipertimbangkan efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran.
b.      Memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang menunjang kelancaran proses pembelajaran.
c.       Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(11)Dosen dalam menjalankan tugas proses pembelajaran dapat ditetapkan sebagai Penanggungjawab Mata Kuliah atau sebagai anggota kelompok pengajar.
(12)Penanggung jawab Mata Kuliah ialah dosen yang ditetapkan Ketua  atas usulan Ketua Prodi untuk mengkoordinasikan sebuah kelompok pengajar dalam perancangan, pembelajaran dan evaluasi sebuah matakuliah kompetensi tertentu. Penanggungjawab Mata Kuliah bertanggungjawab dan berada dibawah Koordinasi Program Studi. Dalam mengelola Mata Kuliah dibawah koordniasinya, Penanggung jawab Mata Kuliah bertugas:
i.                    Mengkoordinasikan jadwal, pembelajaran, dan ujian,
ii.                  Mengkoodinasikan tugas mengajar dosen dalam kelompok,
iii.                Menetapkan model pembelajaran yang digunakan,
iv.                Menyampaikan hasil belajar mahasiswa kepada Prodi dan atau Sekolah Tinggi
(13). Kelompok pengajar adalah sekelompok dosen yang ditunjuk Jurusan dari hasil koordinasi dengan Program Studi dan mewakili Laboratorium dalam mengampu matakuliah Kurikulum Berbasis Kompetensi terkait disiplin ilmu masing-masing.


B. Tugas di Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah
Tugas dosen dalam proses Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah:
1. Melakukan kegiatan (Menghasilkan karya) penelitian;
2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
3. Mengedit/menyunting karya ilmiah;
4. Membuat rancangan dan karya teknologi;

C. Tugas di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
Tugas dosen dalam Pengabdian Kepada Masyarakat:
1.      Melaksanakan tugas sebagai pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya;
2.      Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;
3.      Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;
4.      Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
5.      Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

D. Tugas di Bidang Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi
Tugas dosen dalam Pengabdian Kepada Masyarakat:
1.      Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
2.      Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
3.      Menjadi anggota organisasi profesi;
4.      Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
5.      Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
6.      Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
7.      Menulis buku pelajaran SLTA kebawah;
8.      Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.;

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.