Jumat, 06 Desember 2013

URAIAN TUGAS POKOK PEJABAT STRUKTURAL PADA STKIP LABUHAN BATU

NAMA JABATAN : KETUA

TUGAS POKOK
1.      Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, serta hubungannya dengan lingkungan.
2.      Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama menyangkut bidang tanggung jawabnya.

WEWENANG
1.    Menentukan prioritas pekerjaan
2.    Meminta kelengkapan data dan informasi kepada para wakil ketua.
3.    Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.
4.    Merekomendasikan dan menandatangani surat-surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.    Memberi penilaian dan pmenyetujui DP3 bawahan.

TANGGUNG JAWAB
1.    Kebenaran dan ketepatan rumusan kebinjaksanaan
2.    Kebenaran dan ketepatan rumusan sasaran.
3.    Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
4.    Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja.
5.    Kebenaran dan ketepatan hasil kerja.
6.    Kerahasiaan surat, dokumen, data informasi.
7.    Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
8.    Kedisiplinan bawahan.

URAIAN TUGAS
1.      Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan Senat STKIP Labuhan Batu sebagai pedoman pelaksanaan..
2.      Merumuskan sasaran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridahrma Perguruan Tinggi.
3.      Membagi tugas kepada para wakil ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
4.      Memberi arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5.      Mengkoordinasi pelaksanaan tugas-tugas bawahan agar terjalin kerja sama yang baik.
6.      Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
7.      Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8.      Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya.
9.      Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
10.  Menetapkan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
11.  Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga badan Negara/ swasta dan masyarakat.
12.  Membina dosen, tenaga administrasi untuk meningkatkan kemampuannya.
13.  Menelaah peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya pada tiap waktu yang ditentukan

NAMA JABATAN : WAKIL KETUA 1

TUGAS POKOK
Wakil Ketua I adalah unsur pimpinan yang membidangi Akademik (Pendidikan dan Pengajaran) dan kemahasiswaan dan bertanggung jawab langsung kepada ketua, serta apabila ketua berhalangan bertugas sebagai yang mewakili

WEWENANG
1.      Menentukan prioritas pekerjaan
2.      Meminta petunjuk Ketua
3.      Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran.
4.      Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang pendidikan dan pengajaran.
5.      Memberikan saran , usul ataupun pertimbangan tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
6.      Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga pendidik.
7.      Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pengelolaan alat peraga dan laboratorium.
8.      Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
9.      Menentukan prioritas pekerjaan.
10.  Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
11.  Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
12.  Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB
1.    Kebenaran dan ketepatan rencana kerja.
2.    Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.    Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
4.    Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.    Melaksanakan penilaian kinerja dan proses penyelenggaraan kegiatan penyusunan pelaporan serta tindak lanjut.
6.    Penyusun Pedoman dan standarisasi perlengkapan Sekolah Tinggi.
7.    Menyelesaikan masalah di bidang administrasi penelitian, akademik.
8.    Pelaksanaan tindak lanjut atas penilaian bawahan lansung.

URAIAN TUGAS
1.         Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.         Merumuskan saran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
3.         Menyusun rencana dan program kerja STKIP Labuhan Batu sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
4.         Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
5.         Memberikan arahan kepada bawahgan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.         Mengkoordinasi pelaksanaan tugastugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
7.         Membina bawahan untuk meniungkatkan kemampuan dan disiplin.
8.         Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.         Mengevaluasi pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
10.     Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
11.     Menetapkan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
12.     Menjalin dan membina kerjasama dengan isntansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
13.     Meneklaah peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaannya.
14.     Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada ketua.
15.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
a)         Ketua
b)        Para wakil ketua di lingkungan STKIP Labuhan Batu.
c)         Kepala LPPM, BAAK dan BAUM dan Ketua, sekretaris program studi, kepala Unit kerja lainnya di lingkungan STKIP Labuhan Batu
d)        Para ketua dan skretaris program studi di lingkungan STKIP Labuhan Batu.
e)         Hubungan kerja sama dengan Unit lainnya.

NAMA JABATAN WAKIL KETUA 2

TUGAS POKOK
Wakil Ketua II adalah unsur pimpinan yang membidangi keuangan dan Administrasi Umum, bertanggung jawab langsung kepada ketua serta apabila ketua berhalangan bertugas sebagai yang mewakili.

WEWENANG
1.        Menentukan prioritas pekerjaan.
2.        Meminta petunjuk Ketua
3.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
4.        Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang administrasi umum.
5.        Memberikan saran , usul ataupun pertimbangan tentang penyusunan kebutuhan sarana prasarana.
6.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga kependidikan.
7.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pengelolaan alat peraga dan laboratorium.
8.        Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
9.        Menentukan prioritas pekerjaan.
10.    Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
11.    Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
12.    Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB
1.        Kebenaran dan ketepatan rencana kerja.
2.        Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.        Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
4.        Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.        Menyelesaikan masalah yang timbul di bidang administrasi umum.
6.        Pelaksanaan penilaian kinerja dan proses kegiatan bidang administrasi umum.
7.        Melaksanakan tindak lanjut atas penilaian kinerja sesuai bidang dan kewenangannya.

URAIAN TUGAS
1.        Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum.
3.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaan bidang administrasi umum.
4.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbanagan dalam penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana.
5.        Menyusun dan mengusulkan rencana anggaran.
6.        Menyusun dan mengusulkan pedoman pengelolaan anggaran.
7.        Menyusun pedoman dan standarisasi perlengkapan.
8.        Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
9.        Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
10.    Mengkoordinasi pelaksanaan tugastugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
11.    Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
12.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.    Mengevaluasi pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan poenanggulangannya.
14.    Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
15.    Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
16.    Menelaah peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam

JABATAN WAKIL KETUA 3

TUGAS POKOK
Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan dibidang pembinaan serta layanan kesejahteraan mahasiswa

WEWENANG
1.        Menentukan prioritas pekerjaan.
2.        Meminta petunjuk Ketua
3.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
4.        Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang kemahasiswaan dan alumni.
5.        Memberikan saran , usul ataupun pertimbangan tentang penyusunan kebutuhan bidang kemahasiswaan dan alumni.
6.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan bidang kemahasiswaan dan alumni.
7.        Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
8.        Menentukan prioritas pekerjaan.
9.        Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
10.    Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
11.    Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB
1.        Kebenaran dan ketepatan rencana kerja.
2.        Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.        Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
4.        Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.        Menyelesaikan masalah yang timbul di bidang administrasi umum.
6.        Pelaksanaan penilaian kinerja dan proses kegiatan administrasi umum.
7.        Melaksanakan tindak lanjut atas penilaian kinerja sesuai bidang dan kewenangannya.

URAIAN TUGAS
1.        Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni..
3.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaan bidang kemahasiswaan dan alumni.
4.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbanagan dalam penyusunan kebutuhan pembinaan kemahasiswaan
5.        Menyusun dan mengusulkan rencana anggaran.
6.        Menyusun dan mengusulkan pedoman pengelolaan anggaran.
7.        Menyusun pedoman dan standarisasi perlengkapan.
8.        Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
9.        Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
10.    Mengkoordinasi pelaksanaan tugastugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
11.    Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
12.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.    Mengevaluasi pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan poenanggulangannya.
14.    Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
15.    Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
16.    Menelaah peraturan perundangundangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaannya.
17.    Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada ketua.
18.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.



NAMA JABATAN WAKIL KETUA 4

TUGAS POKOK
Membantu ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang informasi dan komunikasi tentang institusi dan menyampaikannya kepada masyarakat, melakukan kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan STKIP Labuhan Batu dan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.

WEWENANG
1.        Menentukan prioritas pekerjaan
2.        Meminta petunjuk Ketua
3.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang informasidan komunikasi serta kerjasama dengan institusi lain..
4.        Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang informasi dan komunikasi serta kerjasama dengan institusi lain.
5.        Memberikan saran , usul ataupun pertimbangan tentang penyusunan kebutuhan bidang informasi dan komunikasi serta kerjasama dengan institusi lain.
6.        Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
7.        Menentukan prioritas pekerjaan.
8.        Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
9.        Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
10.    Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB
1.        Kebenaran dan ketepatan rencana kerja.
2.        Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.        Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
4.        Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.        Menyelesaikan masalah yang timbul di bidang administrasi.
6.        Pelaksanaan penilaian kinerja dan proses kegiatan administrasi umum.
7.        Melaksanakan tindak lanjut atas penilaian kinerja sesuai bidang dan kewenangannya..

URAIAN TUGAS
1.        Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan bidang informasi, komunikasi dan kerjasama dengan institusi lain..
3.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang kegiatan bidang informasi, komunikasi dan kerjasama dengan institusi lain.
4.        Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan kegiatan bidang informasi, komunikasi dan kerjasama dengan institusi lain
5.        Menyusun dan mengusulkan rencana kegiatan dan anggaran.
6.        Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
7.        Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
8.        Mengkoordinasi pelaksanaan tugas-tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik.
9.        Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin.
10.    Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.    Mengevaluasi pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan poenanggulangannya.
12.    Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
13.    Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
14.    Menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaannya.
15.    Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada ketua.

16.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.


NAMA JABATAN : KETUA PROGRAM STUDI

FUNGSI
Ketua Program Studi adalah unsur pimpinan yang membidangi Akademik (Pendidikan dan Pengajaran), penelitian dan kemahasiswaan dan penaggung jawab utama program studi.

TUGAS POKOK
1.      Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis Program Studi berdasarkan Renstra STKIP Labuhan Batu.
2.      Memahami peraturan perundangundangan, menyusun kebijakan teknis dan menyusun rencana dan program kerja tahunan program studi berkaitan dengan bidang tugasnya
3.      Membuat konsep rencana pengembanagan Program Studi.
4.      Mempersiapkan dan menyusun rencana kerja Program Studi berdasarkan visi, misi, dan tujuan yang telah disepakati.
5.      Mengkoordinasikan dan mensinergikan seluruh sivitas akademika dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
6.      Mengarahkan dan mengecaluasi kegiatan akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, kegiatan kemahasiswaan dan kerja sama pada lingkungan program studi.
7.      Pengaturan beban tugas rutin dosen sesuai dengan kewenangan akademik.
8.      Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar dijurusan meliputi:
a.       Pengaturan jadwal kegiatan PBM ditingkat jurusan sesuai dengan kalender STKIP Labuhan Batu.
b.      Pengaturan tugas mengajar masingmasing dosen pada setiap awal semester
c.       Megkoordinasi pembuatan GBPP, Rencana perkuliahan/ SAP pengajaran.
d.      Pemantauan rencana perkuliahan kepada masing-masing dosen pengasuh mata kuliah
e.       Pemantauan pelaksanaan perkuliahan, praktikum dan tugas akademik lainnya
f.       Pemantauan, pengolahan dan dokumentasian nilai hasil ujian
g.      Pelaksanaan evaluasi PBM (semesteran)
9.      Melaksanakan pembinaan sivitas akademika pada tingkat program studi.
10.  Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa, pelaksanaan orientasi kegiatan ilmiah dan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru dan sejenisnya.
11.  Pembinaan dan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat :
a.       Perintisan dan pengembangan institusi dan dosen dalam kegiatan penelitian
b.      Perintisan dan pengembangan institusi dan dosen dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat
12.  Membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan program studi untuk bahan pengembangan.
13.  Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan akademik program studi.
14.  Menyusun, mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester.
15.  Pengelolaan data akademik pada tingkat program studi sebagai dasar sistem informasi lembaga/UPT.
16.  Pelaksanaan evaluasi diri atas hasil pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
17.  Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu program studi.
18.  Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan hasil ujian.
19.  Mengajukan usul penugasan Dosen Wali atau Penasehat Akademik kepada ketua.
20.  Mengkoordinir pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademik.
21.  Melaksanakan urusan tata usaha pada tingkat program studi.
22.  Menyusun dan menyampaiaan laporan Tahunan Program Studi kepada ketua.
23.  Mengevaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan pada tingkat program studi.
24.  Menyiapkan usulan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan mahasiswa.
25.  Pemantauan, evaluasi proses dan hasil serta menyusun laporan berkala dibidang akademik, kemahasiswaandan alumni.
26.  Memberi keputusan, pengarahan, dan petunjuk kepada Sekretaris Program Studi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
27.  Melaksanakan tugas lain yang relevan dari atasan.
28.  Mewakili program studi dalam rapat-rapat dinas STKIP Labuhan Batu.
29.  Memimpin rapat program studi.

WEWENANG
1.      Menentukan prioritas pekerjaan
2.      Meminta petunjuk Ketua
3.      Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran.
4.      Memberikan saran dan usul ataupun pertimbangan tentang kebijaksanaaan bidang pendidikan dan pengajaran.
5.      Memberikan saran , usul ataupun pertimbangan tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
6.      Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pembinaan tenaga pendidik.
7.      Memberikan saran, usul ataupun pertimbangan tentang pengelolaan alat peraga dan laboratorium.
8.      Menegur bawahan yang lalai melaksanakan tugas.
9.      Meminta kelengkapan data dan informasi kepada satuan/ unit kerja yang relevan.
10.  Merekomendasikan, memaraf dan menandatangani surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan.
11.  Menolak hasil pekerjaan bawahan yang tidak relevan.

TANGGUNG JAWAB
1.      Kebenaran dan ketepatan rencana kerja.
2.      Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
3.      Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi.
4.      Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.
5.      Melaksanakan penilaian kinerja dan proses penyelenggaraan kegiatan penyusunan pelaporan serta tindak lanjut.
6.      Penyusun Pedoman dan standarisasi perlengkapan Sekolah Tinggi.
7.      Menyelesaikan masalah di bidang administrasi penelitian, akademik.
8.      Pelaksanaan tindak lanjut atas penilaian bawahan lansung.

URAIAN TUGAS
1.      Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan ketua sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.      Merumuskan saran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
3.      Menyusun rencana dan program kerja STKIP Labuhan Batu sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
4.      Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya.
5.      Memberikan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.      Mengkoordinasi pelaksanaan tugas-tugas bawaghan agar terjalin kerjasama yang baik.
7.      Membina bawahan untuk meniungkatkan kemampuan dan disiplin.
8.      Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.      Mengevaluasi pelaksanan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
10.  Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karier.
11.  Menetapkan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
12.  Menjalin dan membina kerjasama dengan isntansi/lembaga, badan pemerintah, swasta dan masyarakat.
13.  Meneklaah peraturan perundang undangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaannya.
14.  Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada ketua.
15.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.