Rabu, 01 Januari 2014

PROGRAM SEMESTER PENDEK (SP) TA. 2013/2014

Peluang Mahasiswa untuk Meningkatkan Kemampuannya dan Memperbaiki Indeks Prestasi

STKIP Labuhan Batu memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk mengikuti program Semester Pendek (SP). Program kuliah yang diselenggarakan oleh STKIP Labuhan Batu ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan STKIP Labuhan Batu. Program Semester Pendek ini bertujuan untuk:
1. Mempercepat mahasiswa dalam menyelesaikan studinya;
2. Memperkaya kemampuan yang terkait dengan kompetensi mahasiswa sesuai dengan bidang keahliannya;
3. Memperbaiki prestasi mahasiswa.

Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh mahasiswa di samping untuk meningkatkan pengetahuan sainnya, juga dalam rangka memperbaiki Indeks Prestasinya.
Ada beberapa ketentuan tentang Pelaksanaan Semester Pendek STKIP Labuhan Batu Tahun Akademik 2013/2014, yang perlu diketahui oleh para mahasiswa terkait dengan program Semester Pendek (SP) ini, bahwa:
1.   Semester Pendek ini merupakan perkuliahan yang dilaksanakan pada waktu diantara Semester Gasal dan Genap, yang diselenggarakan selama 2 (dua) bulan
2.  Penyelenggaraan semester pendek ekuivalen dengan Semester Reguler (6 bulan) dalam pengertian SKS.
3.   Perkuliahan semester pendek dapat dilaksanakan apabila diikuti minimal 10 mahasiswa.
4.   Beban studi mahasiswa yang dapat diprogramkan pada semester pendek  maksimal 10 MK atau  30 SKS.
5.   Peserta semester pendek adalah mahasiswa yang melakukan pemrograman ulang dengan ketentuan telah mengikuti UAS pada mata kuliah dimaksud.
6.    Mahasiswa wajib memenuhi  prosentase kehadiran perkuliahan semester pendek yaitu minimal 75% untuk dapat mengikuti ujian akhir semester.
7.   Perkuliahan semester pendek dilaksanakan selama 8 minggu, setiap minggu 2 kali tatap muka  (8 x 2) = 16 kali tatap muka) termasuk pelaksanaan UTS dan pemberian tugas.
8.   Ujian Akhir Semester dilaksanakan setelah 15 kali tatap muka dengan jadwal pelaksanaan tersendiri.
9.      Nilai yang diakui dalam Transkrip Nilai bagi mahasiswa yang melakukan pemrograman ulang pada mata kuliah di semester pendek, yaitu Nilai Akhir (hasil semester pendek).
10.   Hasil nilai akhir semester pendek tidak dapat untuk standar pengambilan pemrograman SKS.
11. Mahasiswa melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) Semester Pendek, sesuai mata kuliah yang diprogramkan di Prodi masing-masing.
12. Pengisian FRS pada semester pendek harus mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA) atau Kaprodi
13. Mata kuliah yang telah diprogramkan/diujikan pada FRS tidak boleh dibatalkan, kecuali apabila jumlah minimal 10 mahasiswa yang mengikuti perkuliahan pada mata kuliah tertentu itu tidak terpenuhi.
14.   Membayar biaya semester pendek sesuai dengan jumlah MK/SKS pada bank yang ditunjuk.
15.   FRS yang telah diisi dan telah disetujui DPA beserta bukti pembayaran diserahkan kepada Prodi untuk diproses administrasinya.
16.   Melakukan pemrograman mata kuliah semester pendek melalui FRS, sesuai dengan mata kuliah yang diisikan pada FRS.
17.   Pembayaran biaya semester pendek dilakukan pada tanggal 18 – 25 Jan 2014
18.   Biaya semester pendek sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per MK.
19. Mata kuliah dan jadual kuliah yang akan dilaksanakan pada perkuliahan semester pendek diumumkan paling lambat pada tanggal 3 Feb 2014.
20.   Perkuliahan semester pendek dilaksanakan pada tanggal 3 Feb sampai dengan 2 April 2014

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.