Jumat, 06 Desember 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN DOSEN WALI

PEDOMAN PELAKSANAAN DOSEN WALI


Dalam sistem manajemen pendidikan tinggi, dosen (dosen wali) merupakan bagian dari sub sistem dalam jaringan sistem pengambilan keputusan termasuk di dalamnya jaringan sistem pengambilan keputusan termasuk di dalamnya jaringan sistem informasi pendidikan. Kedudukan dan peranan dosen wali sangat strategis di dalam pencapaian tujuan sistem informasi akademik yang ada di suatu ST/Universitas, oleh karena mereka terkait dengan seluruh aspek sistem pelapisan di tingkat ST/ Universitas.
Dalam proses akademik dengan menerapkan sistem kredit semester pada prinsipnya mahasiswa diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan studi lebih cepat daripada waktu yang disediakan, dan kepada mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih mata kuliah sesuai dengan minatnya. Untuk efektifitas dan efisiensi studi mahasiswa diperlukan dosen wali untuk setiap mahasiswa. Dosen wali adalah dosen yang mempunyai kepedulian terhadap mahasiswa dan mempunyai kemampuan sebagai penasehat akademik terhadap mahasiswa yang studi di dalam suatu program studi serta mempunyai waktu cukup untuk mengemban tugas dan kewajibannya sebagai dosen wali. Untuk mengemban tugas dan kewajibannya sebagai dosen wali rinciannya sebagai berikut:
  1. Dosen wali adalah dosen yang diangkat oleh Ketua atas usul Ketua Prodi dan diserahi tugas membimbing mahasiswa dengan tujuan membentuk mahasiswa menyelesaikan studi dengan cepat dan efisien sesuai dengan kondisi dan potensi individual dari masing-masing mahasiswa.
  2. Dosen wali adalah dosen tetap dan tidak tetap dengan latar belakang pendidikan sesuai dengan program studi mahasiswa yang dibimbingnya atau dosen lain dengan pertimbangan khusus.
  3. Dosen wali mempunyai tugas:
1)      Membantu mahasiswa menyusun program belajar secara lengkap sesuai dengan jurusan/ program studi yang diikuti dengan mempertimbangkan batas waktu studi pada program strata satu secara efisien.
2)      Membantu mahasiswa menyusun rencana studi setiap awal semester sesuai dengan beban belajar mahasiswa dan perubahannya.
3)      Menampung masalah-masalah akademik yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan memberikan nasehat yang intinya adalah agar mahasiswa yang bersangkutan dapat mengatasinya sendiri dan membicarakan masalahnya dengan dosen yang bersangkutan apabila dosen tersebut ada kaitannya dengan masalah akademiknya.
4)      Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang membimbingnya selama masa studi antara lain dengan cara:
a.       Mengadakan pertemuan secara periodik, baik individual maupun kelompok untuk memecahkan kesulitan-kesulitan akademik;
b.      Secara periodik memonitor perkembangan dan kemajuan belajar mahasiswa bimbingannya;
c.       Memonitor kegiatan mahasiswa bimbingannya yang dianggap perlu.
5)      Mendorong dan Menanamkan kesadaran kepada mahasiswa bimbingannya untuk bekerja keras dan belajar giat serta berkesinambungan.
6)      Memberikan rekomendasi dan keterangan lainnya mengenai mahasiswa bimbingannya kepada pihak-pihak yang memerlukannya baik secara lisan maupun tulisan.
7)      Menyampaikan peringatan lisan maupun tulisan kepada mahasiswa bimbingannya yang berprestasi kurang.
8)      Mengesahkan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dengan membubuhkan tanda tangan pada kartu tersebut.
9)      Dosen wali berkewajiban menghadiri rapat-rapat pembinaan yang diselenggarakan ST/ Program Studi.
10)  Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada BAAK, Ketua dalam hal ini Puket I. Dosen wali bersama mahasiswa yang bersangkutan membuat rencana konsultasi/ pertemuan.
11)  Dosen wali dalam melaksanakan tugasnya terhadap 20 mahasiswa disetarakan dengan bobot 2 sks atau 6 jam kerja dalam 1 minggu.
12)  Pada dasarnya dosen wali bertugas dari awal mahasiswa ditetapkan sebagai mahasiswa bimbingannya sampai dengan mahasiswanya dimaksud selesai studi.
Tetapi tidak menutup kemungkinan:
a.       Dosen wali diakhiri tugasnya berdasarkan evaluasi BAAK.

b.      Desen wali tidak bersedia lagi atau berhenti sebagai dosen. 

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.